Pengertian good corporate governance
Teori kelola
perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan aturan, dan institusi
yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan
atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para
pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan,
pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta
masyarakat luas. Corporate governance
merupakan isu yang relatif baru dalam dunia manajemen bisnis. Secara umum CG
terkait dengan system dan mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan
insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu
perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan usahanya secara
optimal.
Tata kelola
perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik
utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab mandate, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa system tata kelola
perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan
penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.
Batasan dan prinsip Governance
Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 UU
nomor 21 Tahun 2008 dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank syariah dan UUS
wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Tata kelola yang baik maka mencakup prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggung jawaban, professional, dan kewajaran didalam menjalankan kegiatan
operasional perbankan syariah.
