Minggu, 08 Juni 2014

Good Corporate Governance

Pengertian good corporate governance
            Teori kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Corporate governance merupakan isu yang relatif baru dalam dunia manajemen bisnis. Secara umum CG terkait dengan system dan mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan usahanya secara optimal.
            Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandate, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa system tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.
            Batasan dan prinsip Governance

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2008 dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank syariah dan UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tata kelola yang baik maka mencakup prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, professional, dan kewajaran didalam menjalankan kegiatan operasional perbankan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar